Bangbung Hideung Blog's


Garuda OS –
Software Sistem Oprasi Indonesia

            Garuda OS adalah Operating System berbasis Open Source hasila dari develover lokal. Garuda OS memakai desktop modern yang menawan dan sangat muadah di pakai, bahkan oleh para pengguna yang sudah terbiasa dengan windows. OS karya anak Indonesia ini mendukung penggunaan format SNI (Standar  Nasional Indonesia ). Garuda juga sangat aman dari gangguan virus computer, stabilitasnya tinggi, disertai dukungan bahasa Indonesia dan dilengkapi program dari berbagai katagori.
            Untuk aplikasi-aplikasi yang sudah bisa di jalankan, Anda tidak  perlu kahawatir karena beberapa aplikasi selain mendukung pormat SNI juga kompetibel dengan aplikasi dari Microsoft. 
Berikut Beberapa Penjelasan Tentang Garuda OS.  

Garuda OS, Sistem Operasi dalam negeri berbasis Open Source kreasi dari pengembang lokal. Bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, bangsa Indonesia diharapkan tidak lagi ketergantungan terhadap software bajakan.




Garuda OS ini mendukung penggunaan dokumen format SNI (Standar Nasional Indonesia). Garuda juga sangat aman dari gangguan virus komputer, stabilitasnya tinggi, disertai dukungan bahasa Indonesia dan dilengkapi dengan banyak program dari berbagai macam kategori.


Berikut adalah beberapa aplikasi yang ada pada Garuda OS:
Perkantoran :
  • LibreOffice 3.3 – disertai kumpulan ribuan clipart, kompatibel dengan MS Office dan mendukung format dokumen SNI (Standar Nasional Indonesia)
  • Scribus – desktop publishing (pengganti Adobe InDesign, Page Maker)
  • Dia – diagram / flowchart (pengganti MS Visio)
  • Planner – manajemen proyek (pengganti MS Project)
  • GnuCash, KMyMoney – program keuangan (pengganti MYOB, MS Money, Quicken)
  • Kontact – Personal Information Manager / PIM
  • Okular, FBReader – universal document viewer
Internet :
  • Mozilla Firefox 4.0.1, Chromium, Opera – web browser (pengganti Internet Explorer)
  • Mozilla Thunderbird – program email (pengganti MS Outlook)
  • FileZilla – upload download / FTP
  • kTorrent – program bittorrent
  • DropBox – Online Storage Program (free 2 Gb)
  • Choqok, Qwit, Twitux, Pino – aplikasi microblogging
  • Google Earth – penjelajah dunia
  • Skype – video conference / VOIP
  • Gyachi, Pidgin – Internet messenger
  • xChat – program chatting / IRC
  • Kompozer, Bluefish – web / html editor (pengganti Dreamweaver)
  • Miro – Internet TV
Multimedia :
  • GIMP – editor gambar bitmap (pengganti Adobe Photoshop)
  • Inkscape – editor gambar vektor (pengganti CorelDraw)
  • Blender – Animasi 3D
  • Synfig, Pencil – Animasi 2D
  • XBMC – multimedia studio
  • kSnapshot – penangkap gambar layar
  • Digikam – pengelola foto digital
  • Gwenview – Photo Viewing Client
  • Amarok – audio player + Internet radio
  • Kaffeine – video / movie player
  • TVtime – television viewer
  • Audacity – audio editor
  • Cinelerra, Avidemux – video editor
Edukasi :
  • Matematika – aljabar, geometri, plotter, pecahan
  • Bahasa – Inggris, Jepang, permainan bahasa
  • Geografi – atlas dunia, planetarium, kuis
  • Kimia – tabel periodik
  • Logika Pemrograman
Administrasi Sistem :
  • DrakConf – Computer Control Center
  • Synaptic – Software Package Manager
  • Samba – Windows sharing file
  • Team Viewer – remote desktop & online meeting
  • Bleachbit – pembersih sistem
  • Back in Time – backup restore sistem
Program Bantu :
  • Ark – program kompres file (pengganti Winzip, WinRar)
  • K3b – pembakar CD/DVD (pengganti Nero)
  • Dolphin – file manager
  • Cairo Dock – Mac OS menu dock
  • Compiz Fusion + Emerald
  • Emulator DOS + Windows
Game :
  • 3D Game Maker
  • Mahjong, Tetris, Rubik, Billiard, Pinball, BlockOut, Sudoku, Reversi
  • Solitaire, Heart, Domino, Poker, Backgammon, Chess, Scrabble
  • Frozen Bubble, Flight Simulator, Tron, Karaoke
  • City Simulation, Fighter, Doom, Racing, Tremulous FPS
  • DJL, Play on Linux, Autodownloader – game manager / downloader 
  •  
Read More …


                Pernahkah anda menciptakan sesuatu namuan ciptaan anda di akui oleh orang lain?. Atau pernah kah anda melanggar hak cipta seseorang akan tetapi anda tidak menyadari bahwa anda melanggar hak cipta dari seseorang?.  Agar hal semacam itu tidak terjadi maka akan di bahas tentang hak cipta di Indonesia.

            Hakcipta (Lambang internasional nya : ©) adalah eksklusif Pencipta atau Pemegang hak cipta untuk mengatur hasil penggunaan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya hak cipta merupakan  “ Hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan untuk pemegang hak tersebut untuk membatasi pengadaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya, hak cipta memeiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
            Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari  hak kekeyaan  intelektual lainnya, seperti paten karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah oarang yang melakukan nya.
            Di Indonesia, masa hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku saat ini,yaitu Undang-undang   Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak ekslusif bagi bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atu member izin utuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (Pasal 1 Butir 1). 
A .   Sejarah Hak cipta di Indonesia

Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa inggris ( secara harfiah artinya “hak salin”).
·         Pada tahun 1958, Perdana mentri djuanda menyatakan Indonesia keluar dari konvensi Bern agar para intelektual Indonesia meman faat kan hasil karya, cipta,dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti .
·         Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut peraturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912  Stattblad Nomor 600 Tahun 1912 dan menempatkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta  yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Uandang - undang tersebuat kemudian di ubah dengan undang-undang Nomor  7 tahun 1987, Undang -undang  Nomor 12 Tahuan 1997, dan pada akhirnya denagan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
·         Perubahan undang-undang tersebuat rak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara . pada 1994 pemerintah meratifikasia pembentukan perdagangan Dunia ( world Trade Organization – OTW), yang mencakup pula Agreement on trade related Aspects of intellectual Propertylights –TRIPs (“persetujuan tentang aspek-aspek dagang hak karya intelektual “). Ratipikasi tersebut di wujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor  7  Tahun 1994. Pada 199, pemerintah meratipikasi kembali konvensi Bren melalui keputusan Presiden Nomor  18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World intellectual property Organization Copyrights Trety (“ Perjanjian Hak Cipta WIPO”) Melalui keputusan Presiden Nomor 19 tahun 1997.

B. Ciptaan yang dapat di lindungi

            Ciptaan yang dapat di lindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup, misalnya buku, program konputer, pamphlet, perwajahan (lay out,  karya  tulisan yang di terbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang di buat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musical, tari, koreografi, pewayangan, pantomime, seni rupa dalam segala bentuk ( Seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni batik, dan karya tradisional lainya, seperti songket dan seni ikat), fotogarafi, sinemotogafi, dan tidak termasuk desain industri ( yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri .
Ciptaan hasil pengalihwijudan, seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanapa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).


CPenegakan Hukum Atas hak Cipta

            Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakuakan oleh pemegang hak cipata dalam hokum perdata, namuan ada juga hokum pidana. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum di ancam hukuman penjara paling singkat satu bualan dan paling lama tujuh taun yang dapat di setarai maupun tidak di setarai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima milyar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tidak pindah hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tinadak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk di musnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

D.  Pendaftaran hak cipta di Indonesia

            Di Indonesia, pendaftaran ciptaan buakan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hakcipta , dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan di mulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan buakan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat di jadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabiala timbul sengketa di kemudian hari terhadaf ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang hak Cipta, pendaftaran hak cipta di selanggarakan oleh Direktorat Jendral Hak kekayaan intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departmen  Hukum  dan  Hak Asasi Manuasia. Pencipta atau pemilaik hak cipta dapat mendaftar kan langsuang ciptaannya maupuan melalui konsultan HKI. Pemohonan pendaftaran hak cipta di kenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan dan prosedur pedaftaran hak cipta dapat di peroleh di kantor maupun di situs web Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan daftar di kelola oleh ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

E. Kritik atas konsef hak Cipta

            Kritik-kritikan terhadaf hak cipta secara umum dapat di bedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat  serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorban kan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus di perbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat luanak bebas, seperti Linux, Mozilla Firefox, dan server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat di buat tanpa adanya system sewa bersifat monofoli berdasarkan hak cipta. Produk-produk tersebut mengunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memeastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi  semacam itu di sebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.

Read More …


P
ernahkah anda melihat sekor kupu-kupu? Tentusaja pernah. Bagaimana pendapat anda tentang kupu-kupu? Tentu saja indah dan lucu warna nya yang berwarna-warni menarik setiap mata untuk melihat ya. Taukah anda dari mana kupu-kupu itu berasal ? tentusaja anda tau bahwa kupu-kupu itu berasal dari seekor  ulat yang bermetamorposis menjadi kupu-kupu. Apa pendapat anada tenetang ulat ? tentusaja ada sebagian orang yang merasa geli atau jijik untuk melihat nya.
            Baiklah sekarang kita lanjut pada cerita yang akan saya tulis  tentusaja bukan tentang pelajaran metamorphosis yang kita pelajari di mata pelajaran biologi pada masa sekolah. Disini saya haya mencoba mengambil hikmah atau memetik pembelajaran yang begitu besar yang terdapat didalam proses terjadinya metamorphosis pada kupu-kupu. Kupu-kupu  berasal dari induk kupu-kupu yang bertelur pada daun di pohon-pohon, apakah induk kupu-kupu mengerami telurnya ? setau saya tidak kupu-kupu ketika betelur meletakan telurnya di daun pohon dan meninggalkannya begitu saja. Bukan berati induk kupu-kupu itu tidak bertanggung jawab terhadap anaknya karena itu sudah menjadi jalan hidup nya seperti itu dan itulah yang akan mendewasakan kupu-kupu. Bahkan dengan seperti itu mengajarkan kepada anak nya untuk hidup mandiri dan bertanggung jawab kepada dirinya sendiri.
            Baiklah sekarang kita lanjut pada inti cerita, proses terjadi nya kupu-kupu itu membutuh kan waktu tidak semudah membalikan telapak tangan butuh perjuangan dari sebutir telur kemudian menjadi ulat kemudian menjadi kepompong barulah menjadi kupu-kupu yang indah. Bahkan ada sebagian dari jenis ulat yang kepompong nya bermanfaat bagi manusia dan bernilai jual tinggi seperti ulat sutra. Dalam setiap tahap-tahapan perosesnya ulat bejuang sendiri tanpa ada yang membantunya haya alam dan keberuntungan lah yang menolong nya untuk melewati taha demi tahapan tersebut semuanya butuh proses dan perjuangan. Pernah suatu ketika ada seseorang yang merasa kasihan dan ibah melihat kupu-kupu yang ingin keluar dari kepompong nya dan ia pun membantu mengeluarkan seekor kupu-kupu tersebut dari kepompong nya, namun taukah anda apa yang terjadi kepada kupu-kupu tersebut? Kupu-kupu tersebut malah menjadi cacat sayap nya tidak berkembang dengan sempurna dan kupu-kupu tersebut  tidak bias terbang.
            Pelajaran yang  bisa kita ambil dari kejadian tersebut yaitu bahwa proses hidup ini yang akan mendewasakan kita member pelajaran kepada kita akan makna hidup dan perjuangan. Ketika kita terus menerus bergantung kepada orang lain maka kita jadi ketrgantungan dan tidak bisa hidup kalau tidak ditolong, tentusaja kita tidak mau seperti itu. Karena tidak selamanya orang itu mau membantu kita jadi kita harus bisa hidup mandiri.
            Intinya kita jangan menyesali  jikalau tuhan terus memberikan cobaan karena cobaan demi cobaan yang tuhan berikan kepada umat nya itulah yang kana mendewaasakan kita. Terkadang memeang terkesan tuhan itu tidak adil kepada kita, justru tuhan itu tengah menuji umat nya agar lebih dewasa dan keimananya semakin bertambah.  Dan  bukan berati jikalu kita sukses nanti kita pun lupa kepada orang di sekitar kita, terutama keluarga kita karena merasa kesuksesan itu diraih sendiri tanpa adanya bantuan dari orang lain dan orag tua. Karena pada intinya doa dan dukungan dari keluarga lah kita bisa sukses dan berhasil. Hargai dan hormatilah orang tua biar bagai manapun ia telah bisa menghidupi kita hingga seperti sekarang ini, dan kita belum tentu bisa lebih baik dari mereka kelak setelah kita memiliki keluarga dan keturunan. Sekian cerita dari saya semoga bermanfaat.

           




Read More …

Tumblr

Twitter