Bangbung Hideung Blog's


                Pernahkah anda menciptakan sesuatu namuan ciptaan anda di akui oleh orang lain?. Atau pernah kah anda melanggar hak cipta seseorang akan tetapi anda tidak menyadari bahwa anda melanggar hak cipta dari seseorang?.  Agar hal semacam itu tidak terjadi maka akan di bahas tentang hak cipta di Indonesia.

            Hakcipta (Lambang internasional nya : ©) adalah eksklusif Pencipta atau Pemegang hak cipta untuk mengatur hasil penggunaan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya hak cipta merupakan  “ Hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan untuk pemegang hak tersebut untuk membatasi pengadaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya, hak cipta memeiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
            Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari  hak kekeyaan  intelektual lainnya, seperti paten karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah oarang yang melakukan nya.
            Di Indonesia, masa hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku saat ini,yaitu Undang-undang   Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak ekslusif bagi bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atu member izin utuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (Pasal 1 Butir 1). 
A .   Sejarah Hak cipta di Indonesia

Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa inggris ( secara harfiah artinya “hak salin”).
·         Pada tahun 1958, Perdana mentri djuanda menyatakan Indonesia keluar dari konvensi Bern agar para intelektual Indonesia meman faat kan hasil karya, cipta,dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti .
·         Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut peraturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912  Stattblad Nomor 600 Tahun 1912 dan menempatkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta  yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Uandang - undang tersebuat kemudian di ubah dengan undang-undang Nomor  7 tahun 1987, Undang -undang  Nomor 12 Tahuan 1997, dan pada akhirnya denagan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
·         Perubahan undang-undang tersebuat rak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara . pada 1994 pemerintah meratifikasia pembentukan perdagangan Dunia ( world Trade Organization – OTW), yang mencakup pula Agreement on trade related Aspects of intellectual Propertylights –TRIPs (“persetujuan tentang aspek-aspek dagang hak karya intelektual “). Ratipikasi tersebut di wujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor  7  Tahun 1994. Pada 199, pemerintah meratipikasi kembali konvensi Bren melalui keputusan Presiden Nomor  18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World intellectual property Organization Copyrights Trety (“ Perjanjian Hak Cipta WIPO”) Melalui keputusan Presiden Nomor 19 tahun 1997.

B. Ciptaan yang dapat di lindungi

            Ciptaan yang dapat di lindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup, misalnya buku, program konputer, pamphlet, perwajahan (lay out,  karya  tulisan yang di terbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang di buat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musical, tari, koreografi, pewayangan, pantomime, seni rupa dalam segala bentuk ( Seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni batik, dan karya tradisional lainya, seperti songket dan seni ikat), fotogarafi, sinemotogafi, dan tidak termasuk desain industri ( yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri .
Ciptaan hasil pengalihwijudan, seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanapa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).


CPenegakan Hukum Atas hak Cipta

            Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakuakan oleh pemegang hak cipata dalam hokum perdata, namuan ada juga hokum pidana. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum di ancam hukuman penjara paling singkat satu bualan dan paling lama tujuh taun yang dapat di setarai maupun tidak di setarai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima milyar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tidak pindah hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tinadak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk di musnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

D.  Pendaftaran hak cipta di Indonesia

            Di Indonesia, pendaftaran ciptaan buakan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hakcipta , dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan di mulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan buakan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat di jadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabiala timbul sengketa di kemudian hari terhadaf ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang hak Cipta, pendaftaran hak cipta di selanggarakan oleh Direktorat Jendral Hak kekayaan intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departmen  Hukum  dan  Hak Asasi Manuasia. Pencipta atau pemilaik hak cipta dapat mendaftar kan langsuang ciptaannya maupuan melalui konsultan HKI. Pemohonan pendaftaran hak cipta di kenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan dan prosedur pedaftaran hak cipta dapat di peroleh di kantor maupun di situs web Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan daftar di kelola oleh ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

E. Kritik atas konsef hak Cipta

            Kritik-kritikan terhadaf hak cipta secara umum dapat di bedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat  serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorban kan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus di perbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat luanak bebas, seperti Linux, Mozilla Firefox, dan server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat di buat tanpa adanya system sewa bersifat monofoli berdasarkan hak cipta. Produk-produk tersebut mengunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memeastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi  semacam itu di sebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.

Categories:

Leave a Reply

Tumblr

Twitter