Pernahkah anda menciptakan
sesuatu namuan ciptaan anda di akui oleh orang lain?. Atau pernah kah anda
melanggar hak cipta seseorang akan tetapi anda tidak menyadari bahwa anda
melanggar hak cipta dari seseorang?. Agar
hal semacam itu tidak terjadi maka akan di bahas tentang hak cipta di
Indonesia.
Hakcipta
(Lambang internasional nya : ©) adalah eksklusif Pencipta atau Pemegang hak
cipta untuk mengatur hasil penggunaan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya hak cipta merupakan “ Hak untuk
menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan untuk pemegang hak
tersebut untuk membatasi pengadaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya,
hak cipta memeiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak
kekeyaan intelektual lainnya, seperti
paten karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah oarang yang melakukan nya.
Di
Indonesia, masa hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku
saat ini,yaitu Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak
ekslusif bagi bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atu member izin utuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (Pasal
1 Butir 1).
A . Sejarah Hak cipta di Indonesia
A . Sejarah Hak cipta di Indonesia
Konsep
hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa inggris ( secara harfiah artinya “hak
salin”).
·
Pada tahun 1958, Perdana mentri djuanda
menyatakan Indonesia keluar dari konvensi Bern agar para intelektual Indonesia
meman faat kan hasil karya, cipta,dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar
royalti .
·
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia
mencabut peraturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Stattblad Nomor 600 Tahun 1912 dan
menempatkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta yang merupakan undang-undang hak cipta yang
pertama di Indonesia. Uandang - undang tersebuat kemudian di ubah dengan
undang-undang Nomor 7 tahun 1987, Undang
-undang Nomor 12 Tahuan 1997, dan pada
akhirnya denagan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
·
Perubahan undang-undang tersebuat rak lepas
dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara . pada 1994 pemerintah
meratifikasia pembentukan perdagangan Dunia ( world Trade Organization – OTW),
yang mencakup pula Agreement on trade related Aspects of intellectual
Propertylights –TRIPs (“persetujuan tentang aspek-aspek dagang hak karya
intelektual “). Ratipikasi tersebut di wujudkan dalam bentuk Undang-undang
Nomor 7
Tahun 1994. Pada 199, pemerintah meratipikasi kembali konvensi Bren
melalui keputusan Presiden Nomor 18
Tahun 1997 dan juga meratifikasi World intellectual property Organization
Copyrights Trety (“ Perjanjian Hak Cipta WIPO”) Melalui keputusan Presiden
Nomor 19 tahun 1997.
B. Ciptaan yang dapat di lindungi
Ciptaan
yang dapat di lindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup, misalnya buku,
program konputer, pamphlet, perwajahan (lay out, karya
tulisan yang di terbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang di
buat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musical,
tari, koreografi, pewayangan, pantomime, seni rupa dalam segala bentuk (
Seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni batik, dan
karya tradisional lainya, seperti songket dan seni ikat), fotogarafi,
sinemotogafi, dan tidak termasuk desain industri ( yang dilindungi sebagai
kekayaan intelektual tersendiri .
Ciptaan hasil pengalihwijudan, seperti
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai himpunan lagu yang direkam dalam satu
media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai
ciptaan tersendiri tanapa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002
pasal 12).
C. Penegakan Hukum Atas hak Cipta
Penegakan
hukum atas hak cipta biasanya dilakuakan oleh pemegang hak cipata dalam hokum
perdata, namuan ada juga hokum pidana. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta
di Indonesia secara umum di ancam hukuman penjara paling singkat satu bualan
dan paling lama tujuh taun yang dapat di setarai maupun tidak di setarai denda
sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima milyar rupiah,
sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tidak pindah hak cipta serta
alat-alat yang digunakan untuk melakukan tinadak pidana tersebut dirampas oleh
Negara untuk di musnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
D. Pendaftaran
hak cipta di Indonesia
Di
Indonesia, pendaftaran ciptaan buakan merupakan suatu keharusan bagi pencipta
atau pemegang hakcipta , dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan di mulai
sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan buakan karena pendaftaran. Namun
demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat di jadikan sebagai alat bukti awal di
pengadilan apabiala timbul sengketa di kemudian hari terhadaf ciptaan. Sesuai
yang diatur pada bab IV Undang-undang hak Cipta, pendaftaran hak cipta di
selanggarakan oleh Direktorat Jendral Hak kekayaan intelektual (Ditjen HKI),
yang kini berada di bawah Departmen
Hukum dan Hak Asasi Manuasia. Pencipta atau pemilaik hak
cipta dapat mendaftar kan langsuang ciptaannya maupuan melalui konsultan HKI. Pemohonan
pendaftaran hak cipta di kenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan
dan prosedur pedaftaran hak cipta dapat di peroleh di kantor maupun di situs
web Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan daftar di
kelola oleh ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
E. Kritik
atas konsef hak Cipta
Kritik-kritikan
terhadaf hak cipta secara umum dapat di bedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi
yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan
masyarakat serta selalu memperkaya
beberapa pihak dengan mengorban kan kreativitas, dan sisi yang berpendapat
bahwa konsep hak cipta sekarang harus di perbaiki agar sesuai dengan kondisi
sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat luanak
bebas, seperti Linux, Mozilla Firefox, dan server HTTP Apache telah menunjukkan
bahwa ciptaan bermutu dapat di buat tanpa adanya system sewa bersifat monofoli
berdasarkan hak cipta. Produk-produk tersebut mengunakan hak cipta untuk
memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memeastikan kebebasan
ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu di sebut copyleft atau lisensi
perangkat lunak bebas.
Categories:
Tulisan Pengetahuan